Detail Publikasi Jurnal

0 komentar
Mari Ciptakan Lingkungan Sekolah Yang Damai “Sekolahku Bebas Tindakan Kekerasan”
blog
Keterangan & diskripsi gambar

Tahun 2022 jumlah pengaduan Tindakan kekerasan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak dengan kategori tertinggi. Yaitu mencapai 2.133 kasus. Kasus yang dilaporkan memuat kategori anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan atau psikis, dan anak korban pornografi dan cyber crime.

Kasus kekerasan di lingkungan sekolah semakin memprihatinkan. Dari data yang dicatat Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, terdapat 127 kasus kekerasan di sekolah yang ditangani sepanjang 2021 hingga 2023. Sebanyak 50 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, dan kasus paling banyak berkaitan dengan perundungan.

Data tersebut adalah kasus yang ditangani, belum termasuk kasus yang tidak terlapor. Sebagaimana yang dijelaskan oleh dosen Program Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ), Dr. Khaerul Umam Noer, bahwa kasus kekerasan di sekolah adalah fenomena gunung es.

Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kekerasan terhadap Perempuan dan anak masih terjadi tiap tahunnya. Lebih jelas dapat dilihat pada table di bawan ini.

Selanjutnya ap aitu Tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan anak? Berdasarkan Perda DIY No 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan anak, kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, dan psikis terhadap korban. Kekerassan terhadap Perempuan merupakan setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau kehidupan pribadi. Kekerasasn terhadap anak merupakan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Kekerasan terhadap Perempuan anak tentunya akan berdampak bagi perkembangan baik fisik dan mentalnya. Beberapa dampak tersebut adalah :

1. Dampak psikis, korban mengalami cemas, murung, stres, minder, rendah diri, kehilangan rasa percaya kepada Keluarga, Orang Tua, dan suami (Bagi Kekerasan Thd Istri), menyalahkan diri sendiri bahkan muncul keinginan bunuh diri.

2. Dampak fisik, korban dapat menderita memar, patah tulang, cacat fisik, gangguan menstruasi, kerusakan rahim, keguguran, infeksi menular seksual.

3. Dampak social, labelling oleh orang sekitar, sulit mempercayai orang lain, sering mengisolasi diri, takut menjalin relasi dengan orang lain secara dekat.

4. Dampak psikososial, munculnya perasaan tidak berdaya dan emosi negatif lainnya, stigma sosial, berkurangnya kepercayaan terhadap orang dewasa dan orang lain, relasi yang buruk dengan orang di sekitarnya, berlangsungnya kekerasan dalam masyarakat.

Selanjutnya, apa yang sebaiknya kita lakukan apabila melihat kekerasan di sekitar kita? Apabila kita mendengar atau melihat kekerasan, segeralah ambil tindakan. Jangan abaikan situasi tersebut, kita dapat membantu untuk menghentikan kekerasan. Namun, apabila tidak berani, dapat meminta bantuan orang lain atau security terdekat untuk membantu menghentikan. Ketika kita melihat kekerasan terjadi dalam jangkauan, selain memanggil bantuan untuk menghentikan, kita dapat membantu dengan merekam atau mengambil gambar untuk bukti terjadinya kekerasan secara diam-diam, agar tidak membahayakan korban. Kita bisa memberitahukan kepada korban dan membantunya untuk melapor dengan bukti tersebut TANPA MENYEBARKAN MELALUI SOSIAL MEDIA. Bantu korban agar merasa lebih tenang dan aman. Berbicaralah dengan lembut kepada korban. Berilah dukungan agar korban merasa lebih tenang dan aman. Hindari membuat asumsi dan jangan menyalahkan korban. Berilah dukungan secara emosional dan bersikap empati. Dorong mereka untuk mencari bantuan profesional dari konselor, psikolog atau terapis. Berikan informasi yang tersedia tentang sumber daya yang tersedia untuk korban kekerasan seperti lembaga perlindungan yang dapat membantu pemulihan korban. Hubungi lembaga layanan yang mendukung korban kekerasan. DIY memiliki pusat pelayanan korban kekerasan yaitu UPT BPPA yang dapat diakses secara gratis. Jangan mengabaikan dampak psikologis kekerasan pada diri. Segera temui konselor atau psikolog yang terlatih untuk membantumu mengatasi trauma dan mendapatkan dukungan mental yang kamu butuhkan. Kamu dapat menghubungi TESAGA DIY ataupun SATGAS PPA untuk mendapatkan pendampingan. Segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan mencari bantuan hukum. Ingatlah bahwa korban kekerasan memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan keadilan. Untuk memudahan laporan Tindakan kekerasan, Anda dapat menghubungi kanal aduan yang ada pada web ini. Untuk kerahasiaan pelapor tentu DIRAHASIAKAN.

“LAKUKAN ANTISIPASI DAN CEGAH KEKERASAN MULAI SEKARANG”

 

Ratmikuswati/bk stewa

jogjabelejar.com


0 Komentar

Untuk mengirimkan komentar silakan login terlebih dahulu!

JURNAL LAINNYA