JALUR DOMISILI
K.PELAKSANAAN SPMB REGULER JALUR DOMISILI
1. Domisili calon Murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
atau paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025, dikecualikan bagi anak
asuh dalam pengasuhan LKS.
2. Jika calon Murid tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Data Kependudukan Calon Murid SMAN dan SMKN pada
huruf E, maka calon Murid dapat mendaftar melalui Jalur Domisili
berdasarkan alamat orang tua yang tertera di Kartu Keluarga atau
mendaftar melalui Jalur Prestasi.
3. Calon Murid yang mengikuti seleksi Jalur Domisili secara dalam
jaringan/online tidak dapat memilih Satuan Pendidikan melalui jalur
SPMB lainnya.
Contoh:
Calon murid memiliki status hubungan keluarga dalam KK sebagai
“Famili Lain”. Calon murid tersebut tidak dapat melampirkan bukti
Akta Perwalian, Akta Kematian, maupun Akta Perceraian. Maka calon
murid wajib mengunggah 2 (dua) buah KK, yaitu KK yang
mencantumkan nama dan NIK calon murid serta KK yang
mencantumkan nama dan NIK Orang Tua kandung.
4. Calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY yang ingin
mendaftar melalui Jalur Domisili dapat mengikuti TKAD yang
diselenggarakan oleh Dinas pada tanggal 25 s.d 26 Mei 2026.
Pendaftaran untuk mengikuti TKAD harus dilakukan terlebih dahulu
pada tanggal 4 s.d 12 Mei 2026, sesuai dengan ketentuan dan tahapan
yang tercantum dalam huruf F.
5. Calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat yang lulus sebelum tahun
2026 dan ingin mendaftar melalui Jalur Domisili, dapat menggunakan
hasil ASPD tahun 2025.
6. Jalur Domisili terdiri dari :
a. Domisili Radius; dan
b. Domisili Wilayah.
K.1.Jalur Domisili Radius
Domisili Radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat
tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Satuan
Pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk
sebagaimana tercantum dalam huruf R.
K.1.1. Persyaratan Jalur Domisili Radius
1. Tempat tinggal calon Murid sesuai domisili yang sah adalah
calon Murid benar dan secara nyata berdomisili serta
menetap di alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.
2. Pembuktian terhadap tempat tinggal sesuai domisili
sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui verifikasi
lapangan yang dilakukan oleh panitia Satuan Pendidikan.
K.1.2. Ketentuan Seleksi Jalur Domisili Radius
1. Dalam hal jumlah calon Murid yang mendaftar pada Jalur
Domisili Radius melebihi daya tampung, seleksi secara sistem
SPMB dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a. jarak antara tempat tinggal dengan titik koordinat Satuan
Pendidikan sesuai hasil verifikasi lapangan;
b. Nilai Gabungan; dan
c. calon Murid yang mendaftar lebih awal.
Contoh:
Calon murid A tercatat dalam Kartu Keluarga dengan
alamat X yang termasuk dalam wilayah domisili radius
SMAN B. Namun, dalam kenyataannya calon murid A
tinggal sehari-hari di alamat Y yang berada di luar wilayah
domisili radius SMAN B, maka calon murid A tidak bisa
mendaftar ke SMAN B melalui jalur Domisili Radius.
2. Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Radius
dan memiliki prestasi dapat diberikan penambahan nilai
pada jumlah Nilai Gabungan.
3. Calon Murid yang memilih Jalur Domisili Radius pada saat
seleksi dalam jaringan/online tidak dapat menggunakan
pilihan Satuan Pendidikan pada jalur SPMB lainnya.
K.1.3. Tahapan Verifikasi Dokumen Jalur Domisili Radius
Tahapan verifikasi dokumen dan pendaftaran SPMB melalui
Jalur Domisili Radius diatur sebagaimana berikut:
a. Melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman
spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026
sebagaimana tercantum pada huruf E.
b. Melakukan pengecekan nilai rapor mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Matematika pada
semester 1 – 5 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada 18 s.d 29 Mei 2026.
c. Apabila calon Murid memiliki prestasi (contoh di bidang seni,
sains, riset dan teknologi, atau olahraga) dapat mengajukan
penambahan nilai prestasi melalui verifikasi dokumen secara
daring/online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada
tanggal 2 s.d 5 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam
huruf D.
Contoh Prioritas Seleksi Secara Sistem Berdasarkan Jarak, Nilai, dan
Waktu Pendaftaran:
i. Jika jarak tempat tinggal calon murid A adalah 100 meter dan
calon murid B adalah 150 meter, maka calon murid A akan
diprioritaskan untuk diterima karena jaraknya lebih dekat.
ii. Jika jarak tempat tinggal calon murid A dan B sama, yaitu 100
meter, tetapi:
• Nilai Gabungan calon murid A adalah 300
• Nilai Gabungan calon murid B adalah 330
Maka, calon murid B akan diprioritaskan untuk diterima karena
memiliki Nilai Gabungan lebih tinggi.
iii. Jika jarak tempat tinggal dan Nilai Gabungan calon murid A dan B
sama, yaitu 100 meter dan 300, tetapi:
• Calon murid A mendaftar lebih awal pada 22 Juni 2026
pukul 10.00
• Calon murid B mendaftar belakangan pada 22 Juni 2026
pukul 10.01
Maka, calon murid A akan diprioritaskan untuk diterima karena
mendaftar lebih dulu.
d. Pengajuan Verifikasi dan validasi Dokumen Jalur Radius:
1) Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui
laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 2 s.d 5 Juni
2026.
2) Calon Murid:
a) menuliskan data titik koordinat domisili,
b) mengunggah foto rumah tempat tinggal (tampak
depan),
c) mengunggah surat pernyataan bermaterai yang
menyatakan bahwa calon Murid benar dan secara
nyata berdomisili dan menetap di alamat tersebut
selama lebih dari 1 (satu) tahun, dan
d) mengunggah surat keterangan dari RT dan RW
setempat yang menyatakan bahwa calon Murid benar
dan secara nyata berdomisili dan menetap di alamat
tersebut selama lebih dari 1 (satu) tahun.
3) Unggah dokumen dilakukan secara dalam jaringan/online
dengan langkah sebagai berikut:
a) login atau daftar pada Aplikasi Verifikasi di laman
spmb.jogjaprov.go.id dengan mengunggah berkas
Ijazah/SKL/Kartu Pelajar dan Kartu Keluarga;
b) klik tombol PENDATAAN RADIUS;
c) isi form sesuai data dan unggah berkas yang dimiliki.
Perhatikan keterangan tata cara pengisian form dengan
cermat;
4) Calon Murid menunggu hasil verifikasi dan validasi dari
Panitia Satuan Pendidikan dengan terus memantau
proses pengajuan di laman verifikasi. Jika pengajuan
ditolak, maka calon Murid dapat segera melakukan
perbaikan.
5) Setelah mendapatkan hasil validasi, calon Murid dapat
melakukan pendaftaran SPMB pada Jalur Domisili Radius
pada tanggal 22 s.d. 23 Juni 2026.
K.1.4. Proses Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili Radius
1. Pelaksanaan pendaftaran Jalur Domisili Radius dilakukan
secara dalam jaringan/online dan dilaksanakan mendahului
pendaftaran Jalur Domisili Wilayah.
2. Tahapan pendaftaran dan seleksi Jalur Domisili Radius diatur
sebagai berikut:
a. melakukan pengajuan akun secara dalam jaringan/online
di laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 11 s.d. 17 Juni
2026 dan mengunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
2) Kartu Keluarga (KK).
Jika hingga batas waktu pengajuan akun calon Murid
belum memiliki Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha, maka
dokumen tersebut dapat digantikan dengan Surat
Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan yang
mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Jika calon Murid tidak terdaftar dalam satu Kartu
Keluarga dengan Orang Tua/Wali calon Murid dan tidak
dapat melampirkan bukti berupa Akta Kematian/Akta
Perceraian/Akta Perwalian, maka calon Murid wajib
mengunggah Kartu Keluarga calon Murid dan Kartu
Keluarga orang tua;
b. menunggu Panitia DIY melakukan verifikasi berkas
pengajuan akun. Calon Murid secara rutin memantau
telah diterima atau tidaknya pengajuan akun masing-
masing. Jika pengajuan akun ditolak, calon Murid dapat
melakukan pengajuan akun ulang dengan
memperhatikan alasan penolakan dari Panitia DIY;
c. melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh Panitia
DIY, dan membuat password baru;
d. melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 22 Juni 2026
pukul 08.00 WIB s.d. 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
secara dalam jaringan/online dengan cara:
1) membuka situs SPMB dalam jaringan/online DIY
dengan alamat spmb.jogjaprov.go.id;
2) masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi
Online dengan mengklik tombol “Seleksi SPMB
Online”.
3) melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan
password yang telah dibuat pada saat aktivasi akun.
4) melakukan pemilihan Satuan Pendidikan untuk
SMAN atau pemilihan konsentrasi keahlian untuk
SMKN.
5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di
laman seleksi SPMB Online
3. Calon Murid yang dinyatakan diterima melalui Jalur Domisili
Radius tidak dapat mendaftar atau mengikuti SPMB pada
jalur lainnya.
4. Calon Murid yang dinyatakan tidak diterima melalui Jalur
Domisili Radius masih diberikan kesempatan untuk dapat
melakukan pendaftaran SPMB pada Jalur Domisili Wilayah
pada tanggal 24 s.d. 25 Juni 2026.
K.1.5. Pemilihan Satuan Pendidikan Jalur Domisili Radius
Pada saat pendaftaran, calon Murid dapat memilih Satuan
Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pilihan Satuan Pendidikan pada jenjang SMAN maksimal 1
(satu) pilihan.
b. Pilihan konsentrasi keahlian pada jenjang SMKN maksimal 1
(satu) pilihan.
c. Calon Murid dapat melakukan perubahan pilihan sampai
tanggal 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.
K.1.6. Sanksi
Calon Murid dilarang menggunakan Kartu Keluarga palsu atau
membuat Surat Pernyataan Domisili Radius yang tidak sesuai
kenyataan. Jika terbukti melanggar berdasarkan evaluasi Satuan
Pendidikan dan Dinas, maka calon Murid akan dikenakan sanksi
administratif berupa pembatalan hasil SPMB.
K.2. Jalur Domisili Wilayah
1. Domisili Wilayah terbagi ke dalam Rayon.
2. Rayon pada SMAN terdiri dari:
a. Rayon 1, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat
Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 (tiga) SMAN terdekat,
termasuk Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan;
b. Rayon 2, ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat
Kelurahan dan/atau Kalurahan ke 3 (tiga) SMAN terdekat
berikutnya setelah rayon 1;
c. Rayon 3, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan dalam DIY
yang tidak termasuk Rayon 1 dan Rayon 2 SMAN yang
bersangkutan; dan
d. Rayon 4, adalah Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali
Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan.
3. Rayon pada SMKN terdiri dari:
a. Rayon 1, adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY
dan Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan
b. Rayon 2, adalah Kelurahan/Desa di luar DIY kecuali
Kelurahan/Desa di perbatasan Jawa Tengah yang
dikerjasamakan.
4. Penerimaan calon Murid Jalur Domisili Wilayah untuk SMAN diatur
berdasarkan Domisili yang terbagi dalam Rayon 1 (satu), Rayon 2
(dua), Rayon 3 (tiga), dan Rayon 4 (empat) sebagaimana tercantum
dalam huruf S.
5. Penerimaan calon Murid Jalur Domisili Wilayah untuk SMKN diatur
berdasarkan Domisili yang terbagi dalam Rayon 1 (satu) dan Rayon
2 (dua) sebagaimana tercantum dalam huruf T.
K.2.2.Seleksi Jalur Domisili Wilayah
1. Dalam hal jumlah calon Murid yang mendaftar pada Jalur
Domisili Wilayah melebihi daya tampung, seleksi secara
sistem SPMB dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a. Domisili berdasarkan rayon;
b. Nilai Gabungan;
c. pilihan Satuan Pendidikan dan/atau pilihan konsentrasi
keahlian; dan
d. calon Murid yang mendaftar lebih awal.
2. Calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Wilayah
dan memiliki prestasi dapat diberikan penambahan nilai pada
jumlah Nilai Gabungan.
3. Calon Murid yang memilih Jalur Domisili Wilayah pada saat
seleksi secara dalam jaringan/online tidak dapat
menggunakan pilihan Satuan Pendidikan pada jalur SPMB
lainnya.
K.2.3. Tahapan Verifikasi Dokumen Jalur Domisili Wilayah
Tahapan verifikasi dokumen dan pendaftaran SPMB melalui
Jalur Domisili Wilayah diatur sebagaimana berikut:
a. Melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman
spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei 2026
sebagaimana tercantum pada huruf E.
b. Melakukan pengecekan nilai rapor mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Matematika pada
semester 1 – 5 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 18 s.d 29 Mei
2026.
Contoh Prioritas Seleksi Secara Sistem Berdasarkan Rayon, Nilai, Pilihan
dan Waktu Pendaftaran:
i. Jika calon murid C berada di Rayon 1 SMA X dan calon murid D
berada di Rayon 2 SMA X, maka calon murid C akan diprioritaskan
untuk diterima.
ii. Jika calon murid C dan calon murid D sama-sama berada di Rayon 1
SMA X, tetapi:
• Nilai Gabungan calon murid C adalah 330
• Nilai Gabungan calon murid D adalah 335
Maka calon murid D akan diprioritaskan untuk diterima karena
memiliki Nilai Gabungan lebih tinggi.
iii. Jika calon murid C dan calon murid D sama-sama berada di Rayon 1
SMA X, serta:
• memiliki Nilai Gabungan yang sama sebesar 330
• Calon murid C memilih SMA X sebagai pilihan kedua
• Calon murid D memilih SMA X sebagai pilihan pertama
Maka calon murid D akan diprioritaskan untuk diterima karena
memilih SMA X sebagai pilihan pertama.
iv. Jika calon murid C dan calon murid D sama-sama berada di Rayon 1
SMA X, serta:
• keduanya memiliki Nilai Gabungan yang sama sebesar 330
• keduanya memilih SMA X sebagai pilihan pertama
• Calon murid C mendaftar pada 25 Juni 2026 pukul 10.00
• Calon murid D mendaftar pada 25 Juni 2026 pukul 10.01
Maka calon murid C akan diprioritaskan untuk diterima karena
mendaftar lebih dulu.
c. Apabila calon Murid memiliki prestasi (contoh di bidang seni,
sains, riset dan teknologi, atau olahraga) dapat mengajukan
penambahan nilai prestasi melalui verifikasi dokumen secara
daring/online melalui laman spmb.jogjaprov.go.id pada
tanggal 2 s.d 5 Juni 2026 sebagaimana tercantum dalam
huruf D.
K.2.4. Proses Pendaftaran dan Seleksi Jalur Domisili Wilayah
Tahapan pendaftaran dan seleksi Jalur Domisili Wilayah diatur
sebagai berikut:
a. melakukan pengajuan akun secara dalam jaringan/online di
laman spmb.jogjaprov.go.id pada tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026
dan mengunggah berkas sebagai berikut:
1) Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha;
2) Kartu Keluarga (KK); dan/atau
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang
ditandatangani oleh pimpinan LKS dan diketahui oleh
Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi bagi anak asuh
dalam pengasuhan LKS.
Jika hingga batas waktu pengajuan akun calon Murid belum
memiliki Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha, maka dokumen
tersebut dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus
dari Satuan Pendidikan yang mencantumkan Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN).
Jika calon Murid tidak terdaftar dalam satu Kartu Keluarga
dengan Orang Tua/Wali calon Murid dan tidak dapat
melampirkan bukti berupa Akta Kematian/Akta
Perceraian/Akta Perwalian, maka calon Murid wajib
mengunggah Kartu Keluarga calon Murid dan Kartu Keluarga
orang tua;
b. Calon Murid yang akan mendaftar pada konsentrasi keahlian
yang memerlukan ketentuan spesifik (surat bebas buta
warna), wajib mengunggah dokumen persyaratan pada proses
Ajuan Akun dari tanggal 11 s.d. 17 Juni 2026.
c. menunggu Panitia DIY melakukan verifikasi berkas
pengajuan akun. Calon Murid secara rutin memantau telah
diterima atau tidaknya pengajuan akun masing- masing. Jika
pengajuan akun ditolak, calon Murid dapat melakukan
pengajuan akun ulang dengan memperhatikan alasan
penolakan dari Panitia DIY.
d. melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh Panitia DIY,
dan membuat password baru;
e. melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 24 Juni 2026
pukul 08.00 WIB s.d. 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB secara
dalam jaringan/online dengan cara:
1) membuka situs SPMB dalam jaringan/online DIY dengan
alamat spmb.jogjaprov.go.id;
2) masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online
dengan mengklik tombol “Seleksi SPMB Online”.
3) melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan
password yang telah dibuat pada saat aktivasi akun.
4) melakukan pemilihan Satuan Pendidikan untuk SMAN
atau pemilihan konsentrasi keahlian untuk SMKN.
5) Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di
laman seleksi SPMB Online.
K.2.5. Pemilihan Satuan Pendidikan
1. Pilihan Satuan Pendidikan pada jenjang SMAN maksimal 3
(tiga) pilihan Satuan Pendidikan yang berbeda.
2. Pilihan konsentrasi keahlian pada jenjang SMKN maksimal 3
(tiga) pilihan dalam Satuan Pendidikan yang sama dan/atau
Satuan Pendidikan yang berbeda.
3. Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur dan jenjang yang sama.
4. Pilihan Satuan Pendidikan dapat dalam 1 (satu) Rayon
dan/atau Rayon yang berbeda.
5. Calon Murid dapat melakukan perubahan pilihan Satuan
Pendidikan/konsentrasi keahlian atau perubahan jalur
sampai tanggal 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.
Contoh pilihan Satuan Pendidikan:
? Calon murid A mendaftar pada jalur Domisili Wilayah jenjang SMA
dengan:
• Pilihan pertama SMAN X
• Pilihan kedua SMAN Y
• Pilihan ketiga SMAN W
? Calon murid B mendaftar pada jalur Domisili Wilayah jenjang SMK
dengan:
• Pilihan pertama konsentrasi keahlian A pada SMK Y
• Pilihan kedua konsentrasi keahlian A pada SMK W
• Pilihan ketiga konsentrasi keahlian B pada SMK Y
K.2.6. Sanksi
Calon Murid dilarang menggunakan Kartu Keluarga palsu atau
memperoleh Kartu Keluarga dengan cara yang tidak sesuai
ketentuan. Jika terbukti melanggar berdasarkan evaluasi Satuan
Pendidikan dan Dinas, maka calon Murid akan dikenakan sanksi
administratif berupa pembatalan hasil SPMB.