LSP SMK N 2 Pengasih
Mewujudkan lulusan kompeten melalui sertifikasi berbasis KKNI yang relevan dengan dunia industri dan kebutuhan pasar kerja.
Daftar SertifikasiInformasi Singkat
| No SK | KEP.1596/BNSP/IX/2020 |
|---|---|
| No Lisensi | BNSP-LSP-904-ID |
| Jenis | LSP Pihak Kesatu |
| Lokasi | SMK N 2 Pengasih, Jl. KRT Kertodiningrat, Gn. Gondang, Margosari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY 55652 |
Struktur Organisasi LSP
Struktur organisasi LSP SMK N 2 Pengasih yang terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, bendahara, asesor, dan koordinator TUK untuk menjalankan kegiatan sertifikasi profesi.
Program Sertifikasi
LSP SMK N 2 Pengasih menyediakan berbagai program sertifikasi sesuai dengan kompetensi keahlian yang tersedia.
Cara Mendaftar Sertifikasi
Formulir Pendaftaran Sertifikasi
Sekolah Rekanan LSP
LSP SMK N 2 Pengasih bekerja sama dengan berbagai sekolah menengah kejuruan untuk memberikan layanan sertifikasi profesi terbaik.
Kerjasama strategis untuk meningkatkan kualitas SDM di Kulon Progo
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar sertifikasi profesi di LSP SMK N 2 Pengasih.
Apa itu LSP dan mengapa perlu sertifikasi profesi?
+LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikasi profesi penting untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki kompetensi sesuai standar industri dan meningkatkan daya saing di dunia kerja.
Siapa saja yang bisa mengikuti sertifikasi di LSP SMK N 2 Pengasih?
+Sertifikasi terbuka untuk siswa kelas XII, lulusan SMK, mahasiswa, dan pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya sesuai dengan bidang keahlian yang tersedia di LSP kami.
Berapa lama proses sertifikasi berlangsung?
+Proses sertifikasi umumnya berlangsung 2-3 hari, tergantung pada skema sertifikasi yang dipilih. Ini mencakup tes tertulis, tes praktik, dan wawancara dengan asesor.
Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran?
+Dokumen yang diperlukan: fotokopi KTP/identitas, ijazah terakhir, pas foto 3x4 (2 lembar), CV, portofolio atau bukti pengalaman kerja yang relevan, dan surat keterangan sehat.
Bagaimana sistem penilaian dalam sertifikasi?
+Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui tes tertulis, tes praktik, dan observasi langsung oleh asesor bersertifikat. Peserta dinyatakan kompeten jika memenuhi semua kriteria unjuk kerja.
Apakah sertifikat yang diterbitkan diakui secara nasional?
+Ya, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP SMK N 2 Pengasih diakui secara nasional karena telah mendapat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan nomor BNSP-LSP-904-ID.
Berapa biaya sertifikasi dan bagaimana cara pembayarannya?
+Biaya sertifikasi bervariasi tergantung program yang dipilih, berkisar antara Rp 250.000 - Rp 500.000. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai di sekretariat LSP.
Bagaimana jika tidak lulus sertifikasi?
+Jika belum kompeten, peserta akan mendapat umpan balik dari asesor dan dapat mengikuti asesmen ulang setelah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Biaya asesmen ulang lebih rendah dari biaya awal.